Pages

SHOPEE

Tentang Pelayanan Publik


Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten / Kota untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam arti daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan yang telah menjadi kewenangan daerah.

Kewenangan yang dimiliki daerah antara lain membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing dengan melaksanakan pelayanan prima.

Dengan semakin meningkatnya kemajuan masyarakat dan makin besarnya tuntutan masyarakat menghendaki agar aparatur Pemerintah penyelenggaraan pelayanan secara bersungguh-sungguh dan serius dalam memberikan pelayanan sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan aparatur yang professional dalam sistem pemerintahan yang mampu menyediakan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat dalam suatu pemerintahan yang baik.

Untuk itu dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan publik yang prima yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah dengan tersedianya data dan informasi mengenai pelayanan publik.

Data dan informasi perihal pelayanan publik ini disusun dalam bentuk buku yang memuat tentang Pengertian, Paradigma, Asas dan Kareteristik, Jenis-Jenis, Pola, Prinsip, Strategi, Tujuan & Sasaran, Standar Pelayanan, Peningkatan Kualitas Pelayanan, Rencana Tindak, Indeks Kepuasaan Masyarakat, Penanganan Keluhan & Pengaduan, dan Contoh-contoh model pelayanan prima.
Diharapkan dengan adanya data dan informasi mengenai pelayanan prima dalam bentuk buku ini, akan menjadi sumber pengetahuan, pemahaman dan pijakan aktualisasi bagi aparatur pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pengertian Pelayanan

Pelayanan
Adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan (produk), baik berupa barang / jasa.

Pelayanan Publik
Pengertian Pelayanan Publik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 adalah :
Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana peraturaa perundang-undangan.

Pelayanan Prima
Pelayanan prima merupakan pelayanan yang memenuhi pelayanan standar terhadap permintaan pelanggan. Pelayanan yang memenuhi standar adalah kualitas suatu produk yang diharapkan oleh pelanggan. Dengan demikian pelayanan prima terdapat dua hal yang berkaitan, yaitu antara pelanggan dan kualitas. Pelayanan prima ini dapat diterapkan di berbagai organisasi, seperti lembaga, badan usaha, yayasan, pemerintah dan sebagainya.
Kata ”Prima” memiliki arti harfiah ’yang terbaik’. Pelayanan prima diartikan sebagai pelayanan yang terbaik, yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © tentang pelayanan publik. Template created by Volverene from Templates Block
WP by Simply WP | Solitaire Online